Friday, April 27, 2012

Tanya Jawab Seputar Shalat Jumat

Perihal shalat Jum'ah

SOAL:

Apa keterangan yang membolehkan shalat Jum'ah di satu kampung yang orangnya tidak lebih daripada 10, dan tersebut di kitab mana ?

Bagaimana Hadiets yang membolehkan shalat Jum'ah di sebarang tempat yang bukan masjid, dan tersebut di kitab mana ?

Beralasan dengan apakah orang-orang shalat Zhuhur se­sudah shalat Jum'ah ?

Apakah keterangan melarang orang mendirikan salu Jum'ah lagi di tempat yang sudah ada didirikan Jum'ah padanya ?

J A W A B :

Menurut Qur'an dan hadiets, bahwa Jum'ah itu, wajib ; dan menurut Hadiets-hadiets, bahwa Jum'ah itu, tidak wajib atas hamba, perempuan, anak-anak, dan orang yang sakit.
Di dalam Qur'an tidak diterangkan bilangan orang yang mesti menghadliri Jum'ah. Nabi kita s.a.w. juga tidak terang­kan bilangan itu, rnelainkan ada satu riwayat yang menunjukkan, bahwa pertama-tama Jum'ah yang didirikan oleh shahabat-shahabat Nabi di satu tempat dekat Madinah itu, yang hadlir ada 40 orang.
Riwayat yang tersebut itu dipandang tidak sah oleh sebagian daripada ahli Hadiets.
Sekiranya dikatakan riwayat itu sah, maka tidak juga riwayat itu menunjukkan, bahwa yang hadlir Jum'ah itu mesti 40 orang.
Adapun orang-orang yang hadlir berjumlah 40 itu, bu­kan dengan perintah Nabi, hanya kebetulan sahaja, dengan tidak disengaja. Maka kejadian yang semacam itu, tidak bo­leh dijadikan dalil untuk menetapkan mesti 40 orang.
Pendeknya, bahwa Qur'an tidak menetapkan mesti 40 dan Sunnah juga tidak menetapkannya, sedang riwayat yang menunjukkan ada 40 orang hadlir pada Jum'ah yang per­tama didirikan dekat Madinah itu, tidak boleh dijadikan alasan.
Pertama, karena tidak sahnya. Kedua, lantaran orang berkumpul sampai 40 itu, dengan kebetulan sahaja, bukan dengan perintah dari Allah atau Rasul.
Dengan keterangan yang tersebut itu saja sudah cukup rasanya untuk mengambil dalil, bahwa bilangan yang hadlir di Jum'ah itu, tidak perlu 40.
Selain dari itu, ada beberapa riwayat yang menunjukkan, bahwa Jum'ah itu boleh dengan bilangan yang kurang daripada 40.
Telah berkata Abu Mas'ud Al-Anshari :

Artinya : Orang yang perlama datang ke Madinah dari kaum Muhajirin itu, ialah Mush'ib bin Umair, dan ialah yang mula-mula mendirikan Jum'ah di situ ,sehelum datang Nabi s.a.w. dan (di waktu itu, adalah) mereka itu dua belas orang laki-laki.

(H.R. Ah-Thabarani)


Telah diriwayatkan oleh Ummu Abdillah Ad-Dusiyah dari pada Nabi s.a.w. :

Artinya : Jum'ah itu wajib di atas ahli tiap-tiap dusun yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduk-penduduk di situ hanya ada empat orang.

(H.R. Ath-Thabarani)

Dua riwayat yang tersebut itu, kita pakai bukan untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu, hanya klta pakai disini sebagai pembantu keterangan bagi ayat Qur'an dan Hadiets yang tidak menentukan bilangan orang di dalam Jum'ah. Keterangan-keterangan yang tersebut di atas itu, ada di dalam kitab Nailul-Authar dan kitab Fathul-Bari, di­bab Jum'ah.


J A W A B :

Shalat Jum'ah itu, tidak beda dengan shalat yang lain-lain.
Shalat lain-lain boleh dikerjakan dimana-mana sahaja, maka shalat Jum'ah juga boleh dikerjakan dimana-mana. Qur'an tidak menentukan Jum'ah mesti di masjid, begitu juga Hadiets-had'iets tidak menentukan.
Oleh sebab itu, tidak boleh kita menentukan mesti dimasjid. Memang 'ulama' ada berselisihan faham. Ada yang berkata, tidak sah Jum'ah, kalau tidak di masjid, dan ada pula yang menolak pendapat itu.
Pendeknya agama Allah itu mudah. Jangan kita sengaja cari keberatan.
Masalah ini ada tersebut di kitab Bidayatul-Mujtahid, di bab Jum'ah.

J A W A B :

Pada hari Jum'ah kita tidak wajib shalat Zhuhur, hanya wajib diganti dengan khutbah dan dua raka'at shalat Jum'ah.
Adapun orang yang shalat Zhuhur sesudah Jum'ah itu alasannya begini :

Sebagian daripada 'ulama' telah berkata, bahwa di satu negeri, kalau didirikan dua Jum'ah, maka yang sah dari antara dua itu, ialah yang mana terdahulu.

Pendapat semacam ini, tidak beralasan dengan Qur'an dan tidak pula dengan Hadiets, hanya beralasan fikiran sahaja.
Lantaran 'ulama' berkata, bahwa Jum'ah yang terdahu­lulah yang sah, maka datanglah waswas di hati mereka memikirkan Jum'ah manakah yang terdahulu.

Oleh sebab itu, mereka shalat Zhuhur pula, dengan maksud, bahwa kalau tidak sah Jum'ah, biarlah sah Zhuhur. Dengan perbuatan yang begitu. jadilah dua-dua shalat itu, jatuh di dalam syak sahaja.
Shalat Zhuhur sesudah shalat Jum'ah, itu, teranglah bid'ahnya, karena tidak pernah dikerjakan begitu oleh Nabi atau shahabat-shahabatnya atau imam-imam mujtahidin.

Ringkasnya, mereka kerjakan Zhuhur sesudah Jum'ah itu; tidak lain melainkan, lantaran bertaqlied buta kepada 'ulama' yang memberi fatwa dengan fikiran sendiri. tidak dengan menurut Qur'an atau Hadiets.

J A W A B :

Keterangan yang melarang orang yang mendirikan Jum'ah di satu negeri atau di satu kampung yang sudah ada didirikan Jum'ah padanya itu, tidak ada di Qur'an dan tidak ada di Sunnah.

Sebelum kita membikin keputusan menurut fikiran dengan memandang gunanya bagi pergaulan hidup, patutlah kita fikirkan maksud Islam tentang berjama'ah dan berjum'ah.

Kita diwajibkan shalat fardlu lima kali sehari sema­lam, dan pada tiap-tiap kali itu, diperintah kita berjama'ah, Oleh sebab berjama'ah itu dipandang tidak wajib, maka banyak dari antara orang-orang Islam berjama'ah berpecah­pecah dibeberapa tempat dan banyak pula yang shalat sendiri-sendiri.

Kita berjumpa saudara-saudara kita lima kali di dalam sehari itu, bukan sedikit faidahnya, bukan sedikit perkara yang bisa kita musyawarahkan : darihal pergaulan, darihal perdagangan dan darihal lain-lain perkara yang perlu.
Lantas se-Jum'ah sekali kita bertemu semua saudara-saudara kita yang senegeri di satu tempat, di satu masjid.

Disitu seorang ketua kita berkhutbah menasihati kita sekalian ditentang apa-apa perkara yang dipandang perlu di waktu itu, maupun di dalam hal agama, pengetahuan, pergaulan, persatuan, budi pekerti, kesopanan, perdagangan, pertukangan, pertanian, dan sebagainya.

Kalau kita melihat kepada maksud Jum'ah yang tersebut itu, nyatalah bagi kita, bahwa Jum'ah itu patut didirikan hanya di satu tempat sahaja di dalam satu negeri.

Menurut fikiran kami, bahwa dimana-mana tempat yang masjidnya ada mengerjakan Jum'ah sebagaimana maksud yang tersebut itu, yaitu diadakan khutbah dengan bahasa yang bisa difaham oleh kebanyakan pendengar yang hadlir disitu, dan. isi khuthbahnya pula menurut keperluan tempat dan masa, maupun dari hal dunia ataupun akhirat, tentulah tidak patut didirikan satu Jum'ah lagi disitu.

Tetapi kalau sekiranya satu masjid di satu negeri atau di satu tempat mendirikan Jum'ah dengan membacakan khutbah yang tertulis sudah Iima ratus tahun dahulu serta pula dengan bahasa yang tidak difaham oleh kebanyakan pendengar yang disitu, maka pada fikiran kami, amat patut diadakan satu masjid atau satu tempat shalat Jum'ah lagi seperti yang kami terangkan di atas tadi.1

A.H.

1. Di Jawa sini beberapa cabang S.I, PYersatuan Islam. Y.I.B., Majlis Ahli Sunnah dan lain lain kumpulan Islam, telah mengadakan Jum'ah sendiri, ditempat atau dimasjid masing-masing. (Pen. majalah soal jawab).
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Saturday, April 7, 2012

tasbih.gif

Kalimat-kalimat thayyibah yang harus senantiasa kita lafazkan setiap hari dalam kehidupan kita. Semoga bisa menambah keimanan dan keistiqamahan kita dalam menjalankan tugas kita sebagai khalifah dan hamba kepada Allah.

Friday, April 6, 2012

Jangan Sombong

"Sombong"

Pada suatu hari, seorang pria bertamu ke rumah seorang guru yang terkenal bijaksana. Sesampai di sana, ia tertegun keheranan. Dia melihat sang guru sedang sibuk bekerja; beliau mengangkut air dengan ember-ember besar serta menyikat lantai rumahnya sekuat tenaga.

"Guru, apa yang sedang Anda lakukan..?"

Sang guru menjawab, "Tadi saya kedatangan serombongan tamu yang meminta nasihat. Dan saya pun memberikan banyak nasihat yang bermanfaat bagi mereka. Tampaknya, mereka puas sekali! Namun, setelah rombongan itu pulang, tiba-tiba saja saya merasa menjadi orang yang amat hebat. Kesombongan saya mulai muncul. Maka saya melakukan hal ini untuk menghilangkan perasaan sombong itu."

Sahabat yang Bijaksana...

"Sombong" adalah penyakit hati yang sering menghinggapi kita semua. Benih-benihnya kerap muncul tanpa kita sadari. Di tingkat pertama, sombong disebabkan oleh faktor materi. Kita merasa lebih kaya, lebih rupawan, dan lebih terhormat daripada orang lain.
Di tingkat kedua, sombong disebabkan oleh faktor kecerdasan. Kita merasa lebih pintar, lebih kompeten, dan lebih berwawasan dibanding orang lain.
Dan di tingkat ketiga, sombong disebabkan faktor kebaikan. Kita sering menganggap diri kita lebih bermoral, lebih pemurah, dan lebih tulus dibandingkan dengan orang lain.

Yang menarik, semakin tinggi tingkat kesombongan, semakin sulit pula kita mendeteksinya. Sombong karena materi sangat mudah terlihat, namun sombong karena pengetahuan, apalagi sombong karena kebaikan, sulit terdeteksi karena seringkali hanya berbentuk benih-benih halus di dalam batin kita.

Mari setiap hari, kita memeriksa hati kita. Karena hal-hal baik yang terjadi pada diri kita saat ini, sangat mungkin terjadi karena perbuatan baik/amal yang kita lakukan pada masa lampau. Dan masa depan tergantung pada apa yang kita lakukan sekarang. Ada baiknya juga mengingat bahwa kita sebagai manusia punya harkat dan martabat yang sama, juga memiliki nilai sama di mata Sang Pencipta. Kesombongan hanya akan membawa kita pada "kejatuhan".


Salam sukses, Luar Biasa!
Powered by Telkomsel BlackBerry®